Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Tetap Melanjutkan Interpelasi

KUALA KAPUAS, kalteng.co-Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyampaikan, DPRD Kabupaten Kapuas tetap menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan strategis, penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. DPRD adalah lembaga konstitusional, yang telah diberikan hak konstitusional, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Berdasarkan amanah konstitusional dimaksud, lanjutnya, DPRD Kapuas konsisten menjalankanya demi kemaslahatan umat, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas yang tercinta. 

Menurut Ardiansah, pansus hak interpelasi ini dijadwalkan dilaporkan pada paripurna tanggal 12 November 2020. Pansus interpelasi DPRD Kapuas akan meminta keterangan terhadap kepala daerah, yaitu keterangan Bupati Kapuas terkait kebijakan yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas terkait penolakan bantuan social (bansos) dari pemerintah provinsi kurang lebih 11.000 kepala keluarga (KK).

https://kalteng.co

“Sedangkan masyarakat Kabupaten Kapuas masih banyak yang terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bansos baik dari pusat, provinsi, kabupaten dan desa,” bebernya.

Menurutnya, dari laporan pansus Covid-19 ada sekitar kurang lebih 55.111 KK yang belum terlayani. Hal inilah menjadi PR DPRD Kapuas untuk menanyakan, apa maksudnya bansos dari pemerintah provinsi ditolak oleh Bupati Kapuas.

“Kenapa teganya menolak bansos Provinsi Kalteng tersebut, padahal masyarakat Kabupaten Kapuas sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah sesuai tingkatannya,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Kapuas yang belum mendapatkan bansos. Untuk itu, sambungnya, melalui Pansus Interpelasi DPRD Kapuas ini, dewan meminta keterangan kepala daerah terhadap bantuan pihak ketiga (PBS, HPH dan Tambang) ada berapa sumbangannya uang, maupun barang sampai saat ini tidak ada transparansi.

“Hal penting strategis lainnya yang perlu dijelaskan oleh bupati adalah terkait program kebijakan dan penggunaan anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19, pada pos belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp102 miliar, termasuk bantuan pihak ketiga untuk masyarakat Kapuas yang terdampak Covid-19,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, DPRD Kapuas berkepentingan untuk mengontrol bantuan tersebut ke mana dididistribusikan, jangan sampai bansos tersebut disalahgunakan. Karena bantuan pihak ketiga tersebut, adalah hak masyarakat kabupaten Kapuas yang terdampak Covid-19. 

Ardiansah, dari Fraksi Partai Golkar dan mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang, memberikan apresiasi kepada pihak ketiga yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas, karena sudah berpartisipasi membantu Pemerintah Daerah Kapuas dengan memberikan bansos. Namun sayangnya lembaga DPRD sampai saat ini belum mendapat penjelasan resmi dari kepala daerah.

“Ke mana bansos tersebut didistribusikan, dan berapa totalnya bansos pihak ketiga tersebut,” katanya.

Dia memintaa pihak terkait agat bisa kooperatif dengan DPRD Kapuas.  Apabila saat dipanggil oleh Tim Pansus Interpelasi, agar datang memberikan keterangan dengan transparan dan membawa bukti penerimaan sumbangan pihak ketiga serta rincian sumbangan tersebut didistribusikan kemana.

Dia pun meminta dukungan dari masyarakat Kapuas, terutama kepada masyarakat Kapuas yang sampai saat ini belum menerima bansos dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. (tim/uni)

Related Articles

Back to top button