Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Darwandie memimpin rapat membahas Realisasi Plasma PBS, Senin (3/4).KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyoroti kewajiban plasma sebesar 20 persen yang harus dipenuhi perusahan besar swasta (PBS), dan menjadi perintah undang-undang. Pasalnya masih ada PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas tidak siap membangun plasma.
“Kami lihat realisasi PBS terhadap plasma, khususnya kelapa sawit masih minim, dan ini jadi perhatian kami,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie. Darwandie menjelaskan, tujuan dari keberadaan PBS untuk membangun daerah melalui investasi, dan memang ada juga yang sudah siap betul. Bahkan sudah direaliasikan hampir 100 persen tapi yang menjadi masalah terkait bagi hasilnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menambahkan, hal itu yang menjadi perhatian, dan pemerintah daerah selama ini belum terbuka, oleh karenanya ke depan harus dilakukan evaluasi langsung untuk mengetahuinya. “Nanti DPRD bersama eksekutif juga akan melakukan evaluasi, dan monitoring terhadap PBS yang ada di wilayah tersebut,” pungkasnya. (alh)