Terduga kebakaran lahan diperiksa di Kantor Polisi.PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran Polsek Kumai berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga membakar hutan dan lahan (Karhutla). Kebakaran lahan yang terjadi di Desa Bakau Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat sempat membuat warga geger.
Pelaku diketahui berinisial T ini nekat membuka lahannya dengan cara dibakar. Akibatnya lahan seluas 10 hektare terbakar hingga tiga hari lamanya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika dimintai keterangan awak media.
“Benar satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena membakar lahan miliknya. Saat ini kami proses dan dalami apakah nantinya ada pelaku lainnya,” katanya.
Mantan Kapolres Seruyan menegaskan, bahwa saat ini tindakan tegas dilakukan. Mengingat berbagai upaya sudah dilakukan selama ini untuk mencegah terjadinya Karhutla. Tetapi faktanya masih saja ada yang nekat melakukan pembakaran.
Karena selama ini baik sosialisasi dan imbauan sudah beberapa kali dilakukan. Sehingga pada saat terjadi kebakaran polisi harus bertindak tegas. Dengan harapan nantinya tidak ada lagi yang melakukannya. Mengingat kalau sudah terjsdi Karhutla akan merambah kemana-mana dan akan berdampak luas.
“Kami tidak akan pandang bulu terkait dengan adnaya Karhutla. Siapa saja yang membakar lahan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polisi sendiri bersama dengan Pemkab sudah beberapa kali turun ke lapangan mencegah terjadinya Karhutla. Terbukti beberapa kali ditemukan dan bisa diatasi. Tetapi dengan kejadian ini sendiri sampai beberapa hari dengan luasan 10 hektare.
Akibatnya api menjalar kemana-mana. Sehingga apapun alasannya tidak boleh membakar lahan.(son)