BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORNASIONALPalangka RayaUtama

Delapan Tersangka Kasus Korupsi Rp26,7 Miliar di Kalteng Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalimantan Tengah menuntaskan penyidikan empat perkara tindak pidana korupsi dengan melimpahkan delapan tersangka ke kejaksaan. Kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang 2019 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp26,7 miliar.

Pelimpahan di lakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Seluruh tersangka berikut barang bukti resmi di serahkan untuk proses hukum lanjutan.

Sebanyak tujuh tersangka berasal dari perkara korupsi anggaran dana tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Kabupaten Kapuas.

Perkara ini mencakup tiga paket kegiatan, yakni peningkatan jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, peningkatan jalan Desa Harapan Baru menuju UPT A3 Dadahup, serta pembangunan kawasan transmigrasi melalui Dinas Transmigrasi Kapuas.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kapuas, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa.

Penindakan Ini Di Harapkan Memberi Efek Jera

Kemudian YN peminjam CV Wahana Karya Design sebagai pelaksana supervisi lapangan, BS pelaksana pekerjaan fisik, DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala Disnakertrans Kapuas, RA penyedia jasa, serta RN peminjam PT Unggul Sokaja Pusat.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial LMN merupakan penyedia jasa dalam perkara korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas expo di Sampit.

Dalam penanganan perkara di Kapuas, penyidik mencatat satu tersangka berinisial DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design telah meninggal dunia sehingga tidak dapat di proses lebih lanjut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pelimpahan tersangka menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi di wilayah Kalteng.

“Setelah di nyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujar Erlan.

Ia menegaskan, Polda Kalteng tidak akan mentoleransi praktik korupsi karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

“Penindakan ini di harapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan agar kewenangan tidak di salahgunakan,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button