Hukum Dan Kriminal

Jual Mobil Fortuner, Oknum Brigadir Dipolisikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual beli mobil Fortuner, oknum polisi berpangkat Brigadir dipolisikan. Pelaporan ini merupakan buntut kasus jual beli satu unit mobil yang diketahui tanpa dilengkapi surat-menyurat.

Oknum anggota kepolisian berinisial R ini sehari-harinya berdinas di lingkungan Polda Kalimantan Tengah. Pria berpangkat Brigadir Polisi dilaporkan ke Ditreskrimum oleh korbannya berinisial NS bersama kuasa hukumnya Ari Yunus Hendrawan. 

Ari Yunus mengungkapkan, pelaporan ini bermula akhir 2022 lalu. Dimana suami NS ini mendapatkan tawaran dari R mengenai adanya satu unit satu unit mobil Fortuner keluaran tahun 2016. 

“Terlapor ketika itu menyebutkan bahwa terkait legalitas mobil itu merupakan hasil kreditan yang macet sehingga pendanaannya telah ditutup,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Lanjutnya, mobil ditawarkan R seharga Rp220 juta. Ia juga menawarkan sekaligus dengan kepengurusan BPKB dengan tambahan biaya berkisar Rp30-50 Juta. Jumlah tersebut dianggap sesuai dengan harga pasaran sehingga NS kemudian membeli mobil tersebut.

“Pembelian dilakukan dengan cara transfer uang ke rekening pribadi R dan dua rekening lainnya pada 6-7 Januari 2023,” katanya didampingi kliennya NS di Polda Kalteng. 

Usai pembayaran, pada 12 Januari 2023 mobil Fortuner kemudian diterima dengan kondisi baik. Tak berapa lama kliennya kemudian menanyakan terkait BPKB dimana sebelumnya R turut berjanji akan membantu melakukan pengurusan. 

“Ketika dihubungi masalah pengurusan BPKB, R selalu menghindar,” tuturnya. 

Hingga akhirnya pada 25 Januari 2024, mobil tiba-tiba diambil oleh personel kepolisian dari Bogor karena diduga hasil tindak pidana penipuan/penggelapan. Kondisi tersebut semakin membuat NS dan suaminya kebingungan karena tidak ad pertanggungjawaban dari R. 

“Akhirnya saya juga turut menghubungi kemudian R mempersilakan jika dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya. 

Ia menambahkan, selain melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap R, pihaknya juga melaporkan peristiwa tersebut ke Bid Propam Polda Kalteng. 

“Klien saya ini percaya membeli mobil karena suaminya juga anggota kepolisian dan berteman dengan R Kita harapkan terlapor bertanggung jawab,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button