BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Permufakatan Jahat Kasus Suap Hakim CPO:  3 Oknum Advokat, Dosen dan Jurnalis Bertugas Menggiring Opini Publik Menyerang Kejaksaan

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kerja sama antara advokat, dosen, dan direktur pemberitaan JAK TV dalam upaya membuat konten negatif untuk menggagalkan penanganan kasus korupsi besar, termasuk suap hakim CPO.

Kasus dugaan suap hakim dalam perkara tata niaga minyak kelapa sawit (CPO) terus bergulir dan mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik adanya permufakatan jahat yang melibatkan advokat Marcella Santoso, dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Ketiganya diduga bekerja sama untuk membuat konten negatif yang bertujuan menyudutkan Kejaksaan dalam sejumlah penanganan perkara besar.

Hasil penyidikan Kejagung mengungkap bahwa permufakatan jahat antara Marcella Santoso, Junaidi Saibih, dan Tian Bahtiar tidak hanya terbatas pada kasus suap vonis lepas CPO saja.

Konten negatif yang mereka produksi juga menyasar perkara korupsi timah di IUP PT Timah, perkara korupsi di PT Pertamina, serta kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menggiring opini publik dan secara signifikan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil memperoleh sejumlah fakta yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan lebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan diperoleh sejumlah fakta,” ujar Abdul Qohar.

Fakta yang lebih mencengangkan adalah terungkapnya aliran dana dari tersangka Marcela Santoso dan Junaidi Saibih kepada tersangka Tian Bahtiar. Keduanya diduga membayar sejumlah uang dengan total Rp 478,5 juta kepada Tian dengan modus operandi yang jelas.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” terang Qohar.

Tersangka Tian Bahtiar kemudian merealisasikan “pesanan” tersebut dengan mempublikasikan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan bahkan melalui pemberitaan di JAK TV news.

Konten tersebut secara sistematis diarahkan untuk menciptakan citra negatif terhadap Kejagung, seolah-olah lembaga penegak hukum ini telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang sedang ditangani oleh Marcela dan Junaidi sebagai penasihat hukum.

Selain memproduksi konten negatif untuk menyerang Kejaksaan, tersangka Junaidi Saibih juga diduga aktif membuat narasi dan opini positif yang menguntungkan timnya. Lebih jauh lagi, Junaidi diduga membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan sebagai tidak benar dan menyesatkan.

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ungkap Qohar.

Langkah-langkah yang dilakukan secara terstruktur oleh Marcela Santoso, Junaidi Saibih, dan Tian Bahtiar ini memiliki tujuan akhir yang jelas, yaitu untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap Kejaksaan dan Jampidsus.

Harapannya, dengan citra negatif yang terbentuk, penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik dalam kasus timah maupun gula yang saat ini sedang berlangsung, dapat terhambat, bahkan dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

“Hal itu dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan agar perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” pungkas Abdul Qohar.

Terungkapnya permufakatan jahat yang melibatkan advokat, dosen, dan direktur media dalam upaya menggagalkan penanganan kasus korupsi besar, termasuk suap hakim CPO, menunjukkan betapa kompleks dan beragamnya tantangan yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

Kerja sama lintas profesi untuk menggiring opini publik dan merintangi penegakan hukum merupakan preseden buruk yang harus ditindak tegas.

Langkah Kejagung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button