
KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bersiap menghadapi lonjakan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pilkada Serentak 2024. Ketua MK, Suhartoyo, memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara yang diajukan ke MK.
“Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya,” ujar Suhartoyo, Senin (25/11/2024).
Prediksi ini didasarkan pada jumlah pasangan calon kepala daerah yang sangat banyak pada Pilkada 2024. Setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika merasa ada kejanggalan dalam proses atau hasil pemungutan suara.
MK Bentuk Gugus Tugas Khusus
Untuk menghadapi lonjakan perkara tersebut, MK telah membentuk gugus tugas khusus yang bertugas menangani perkara PHP Pilkada 2024. Gugus tugas ini terdiri dari 735 personel yang akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
“Dengan dilantiknya gugus tugas, saya optimistis semakin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024,” ujar Suhartoyo.
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Gugatan
Menurut Suhartoyo, jumlah perkara yang masuk ke MK juga dipengaruhi oleh kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut. “Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK,” jelasnya.
Proses Penanganan Perkara
MK telah menetapkan prosedur yang jelas dalam menangani perkara PHP Pilkada. Prosesnya dimulai dari pendaftaran perkara, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan, persidangan, hingga putusan.
Peran MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Dengan adanya MK, masyarakat dapat merasa yakin bahwa setiap sengketa pemilihan akan diselesaikan secara adil dan transparan. (*/tur)



