Hukum Dan Kriminal

Narapidana Kabur, Ditjenpas Kalteng: Sanksi Tegas Bila Terbukti Pelanggaran SOP di Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengambil langkah tegas menyusul kaburnya narapidana Henderikus Yoseph Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Ia memimpin langsung pemeriksaan internal menyeluruh ke Lapas tersebut, demi mengungkap penyebab pasti dan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab, Senin (30/6/2026) pagi.

Didampingi jajaran pejabat Kantor Wilayah, termasuk Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kabag Tata Usaha Yudo Adi Yuwono, serta tim pemeriksa khusus, Kakanwil turun langsung mengevaluasi sistem dan personel pengamanan Lapas Palangka Raya.

“Ini bukan sekadar peninjauan. Kami turun langsung untuk memastikan semua prosedur dijalankan sebagaimana mestinya. Jika ada pelanggaran, maka akan ada sanksi. Tidak ada toleransi,” tegas I Putu.

Pemeriksaan dilakukan intensif terhadap Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta pejabat struktural lain, termasuk Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Registrasi, hingga Kasubsi Bimkemaswat.

Fokus utamanya adalah apakah narapidana yang kabur memang layak diberikan penugasan sebagai tamping (narapidana yang diberi tugas di luar blok hunian) serta apakah proses administrasi dan pengawalan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Tim juga mengaudit buku laporan P2U, dokumen bon narapidana dan arsip administratif lainnya untuk memastikan tidak ada celah atau penyimpangan dalam proses pengeluaran napi dari blok hunian.

“Setelah kejadian, kami langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas pengawalan. Kini kami menyisir seluruh tahapan prosedur untuk memastikan sejauh mana kelayakan administratif dan substantif napi tersebut sebagai tamping,” lanjutnya.

Kakanwil menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran SOP, maka tindakan tegas akan dijatuhkan. Sanksi akan diberikan pada siapapun yang terbukti lalai menjalankan tanggung jawabnya.

“Setiap pelanggaran akan ditindak. Kami tegakkan aturan, kami jaga integritas lembaga,” kata Kakanwil.

Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini sebagai momentum pembenahan besar-besaran dalam sistem pengawasan dan pengelolaan narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah Kalteng.

Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penempatan tamping akan segera dilaksanakan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah ini, tapi juga memperbaiki sistem. Pengawasan akan diperketat, evaluasi akan dilakukan secara total di semua lapas se-Kalteng,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button