Tindak Tegas Angkutan Odol Lintasi Jalur Perkotaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menyayangkan masih banyaknya angkutan yang melebihi tonase jalan atau Over loading (Odol) yang bebas lalu lalang di jalan umum.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Tomy Irawan Diran, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Jumat (9/6)/2023).
Menurutnya, dampak dari tingginya aktivitas Odol dapat dilihat dari tingkat kerusakan badan jalan yang dilalui. Bahkan tidak jarang terjadi kecelakaan, khususnya di daerah perkotaan yang notabene padat lalu lintas.
“Angkutan melebihi muatan masih masih sering ditemukan lalu lalang di jalan umum, tentu ini sangat disayangkan karena seharusnya Angkutan Odol tidak boleh melintas di jalur perkotaan dan wajib membangun jalan sendiri,” ucapnya.
Wakil rakyat Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa Pemerintah sebetulnya sudah memiliki aturan terkait lintasan PBS, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Namun produk hukum tersebut justru terkesan tumpul atau kurang pelaksanaannya di lapangan, mengingat pihak terkait dan aparat penegak hukum yang semestinya melaksanakan aturan tersebut tidak terlalu maksimal melakukan dan mengawasi lalu lintas Odol.
“Semestinya Dinas Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian harus lebih aktif dan bertindak lebih tegas terhadap angkutan Odol. jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan pemerintah karena harus mengeluarkan anggaran perbaikan jalan secara rutin. Jadi tinggal penindakannya di lapangan saja karena aturannya sudah ada. Intinya pihak terkait harus lebih tegas lagi supaya tidak terus-terusan terjadi,” pungkas Ketua Fraksi Gabungan P4H DPRD Kalteng ini.(Ina)



