Jaringan Narkoba Besar Kalteng Terbongkar, Libatkan Napi dan Oknum KemenHAM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan BNNP Kalimantan Barat membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk narapidana dan oknum pejabat.
Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil menyita 8,3 kilogram sabu, 211 butir ekstasi dan menangkap tiga orang pelaku.
Operasi besar ini berawal dari laporan intelijen terkait pergerakan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kalteng. Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, operasi gabungan dilakukan secara mendadak setelah dua minggu melakukan pemantauan.
“Operasi ini merupakan join operation antara BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar. Informasi kami terima dua minggu lalu dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (10/11/2025) sore.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua mobil Toyota Calya dicegat di Jalan Sudirman Km. 21, dekat Jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sempat terjadi kejar-kejaran karena salah satu pelaku berusaha melarikan diri hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang bernama Hengky melarikan diri.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri, Agus Sofi dan Cece, sedangkan satu lainnya adalah pemuda bernama Reynold.
Mereka diketahui menggunakan modus menyembunyikan sabu dalam boks speaker mobil untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan, Reynold berperan sebagai penerima barang dari kurir asal Pontianak.
Setelah barang diterima, pasangan Agus dan Cece bertugas mengantarkannya kepada pemesan di sejumlah daerah di Kalteng. Dari dalam speaker mobil, petugas menemukan 8,3 kilogram sabu dan 100 butir ineks.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pasangan tersebut di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, dan kembali ditemukan 111 butir ekstasi sisa pengiriman sebelumnya.
Ruslan menjelaskan, jaringan ini memiliki struktur yang sangat rapi, mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali yang beroperasi dari dalam lapas.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan keterlibatan seorang oknum dari Kementerian Hukum dan HAM Kalteng.
“Kami temukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya, serta oknum dari KemenHAM Kalteng yang menjadi pemesan 100 butir ekstasi. Oknum itu bernama Edi Setiawan dan sudah kami amankan,” tegas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
BNNP Kalteng juga mengidentifikasi beberapa nama lain yang terlibat dalam jaringan ini, di antaranya warga binaan Lapas Sampit bernama Rusdianur alias Yuyud, serta dua napi Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ririn dan Ana.
Jaringan ini disebut-sebut turut mengendalikan peredaran sabu hingga ke wilayah Gunung Mas dan Tumbang Samba.
Dari hasil pengembangan, petugas kini tengah memburu tiga orang penerima sabu, yakni Rudi Mandor, Fahmi (adik Rudi), dan Ifan di wilayah Sei Pinang, Kapuas. Sementara bos besar jaringan ini, Diwan telah lebih dulu diamankan oleh BNNP Kalbar.
Ruslan menegaskan, pengungkapan jaringan besar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga menyebut, BNN mendukung penerapan sanksi adat Dayak bagi pengedar narkoba berupa pengusiran dari Bumi Tambun Bungai.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum negara, tapi juga akan berkoordinasi dengan lembaga adat agar pelaku mendapat sanksi sesuai hukum adat Dayak,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



