Hukum Dan Kriminal

Kabar Gembira, Asimilasi Tahanan Berlanjut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kabar gembira, asimilasi tahanan berlanjut. Kemenkumham RI resmi memperpanjang pemberlakukan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

Keputusan perpanjangan asimilasi ini sebelumnya telah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu. Setelah menerima keputusan tersebut, Lapas Kelas II A Palangka Raya segera menyosialisasikan pada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tertuang dalam keputusan Kemenkumham Nomor HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, bagi narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya, asimilasi ini diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023.

Untuk pelaksanaan asimilasi di rumah ini sendiri telah dilakukan sejak 1 Januari 2023 dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid 19 ditetapkan pemerintah. Dengan ketentuan terdapat perubahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko mengatakan, syarat pemberian asimilasi wajib dipenuhi bagi narapidana. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dua per tiga masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.

Jia sisa masa pidana kurang dari enam bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidana dan berkelakuan baik.

“Syarat administratif juga berlaku, seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti atau sudah menjalani subsider pengganti denda dan ada surat jaminan dari pihak keluarga atau wali,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Ia menuturkan, tidak semua narapidana bisa mendapatkan program asimilasi. Sejumlah tindak pidana dikecualikan dan tidak dapat diberikan program tersebut. Yakni narkotika di atas lima tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi, pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 dan Pasal 290 KUHP serta narapidana residivis.

“Pemberian asimilasi dibatalkan, jika dalam proses menjalani narapidana melakukan tindak pidana, pelanggaran tata tertib dan memiliki perkara pidana lain,” tegasnya.

Tentunya, bagi narapidana yang asimilasi dicabut akibat telah melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

“Mengingat ketentuan ini diharapkan narapidana yang nantinya mendapat program asimilasi bisa memanfaatkan sebaik mungkin dengan berkumpul bersama keluarga dan melakukan perbuatan yang lebih baik,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button