BeritaHukum Dan Kriminal

Kasus ITE di Kalteng Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik. Fenomena tersebut dinilai menjadi ancaman serius seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Berdasarkan data Polda Kalimantan Tengah, sepanjang tahun 2025 aparat penegak hukum menangani sebanyak 20 perkara terkait UU ITE. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus yang tercatat mencapai tujuh perkara.

Kabidhumas Polda Kalteng, Budi Rachmat mengatakan, angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, tren kasus siber di Kalimantan Tengah masih relatif stabil meski ancaman kejahatan digital terus berkembang. “Untuk periode Januari hingga Mei 2025 juga tercatat tujuh kasus. Jadi trennya relatif stabil dan belum ada lonjakan yang signifikan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan digital, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Kasus-kasus tersebut umumnya terjadi melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi digital yang kini digunakan masyarakat sehari-hari.

“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” katanya.

Menurut Budi, penipuan digital, penyebaran hoaks, hingga praktik judi online saat ini menjadi rangkaian ancaman siber yang saling berkaitan dan terus berkembang. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari menawarkan keuntungan tidak wajar hingga melakukan intimidasi terhadap korban melalui media digital.

“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya menggunakan platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga situs atau website tidak resmi. Mereka memanfaatkan identitas palsu untuk mengelabui korban dan menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam proses pengungkapan perkara ITE.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 aparat berhasil menetapkan 18 tersangka dari berbagai perkara ITE. Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2026, baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Meski demikian, penyelidikan terhadap sejumlah laporan lainnya masih terus berjalan.

Kombes Budi mengakui pengungkapan kasus kejahatan siber memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibanding tindak pidana konvensional. Sebab, sebagian besar pelaku menggunakan akun anonim dan identitas palsu untuk melakukan aksinya di dunia maya.

“Hambatan utama kami adalah melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya. Ini yang membuat penanganannya membutuhkan proses pendalaman digital forensik,” jelasnya.

Untuk menekan angka kejahatan siber di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui media sosial, media elektronik, media cetak, hingga penyuluhan langsung kepada pelajar, mahasiswa, dan komunitas masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button