BeritaPOLITIKA

Tim Ben-Ujang Laporkan Petahana, Sugianto-Edy Percayakan kepada Bawaslu

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Ben-Ujang pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur (cagub) Sugianto Sabran yang merupakan petahan. Pasalnya, dugaan itu berkenaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perangkat desa se-Kalteng.

Kuasa Hukum tim 01 Baron Ruhut Binti mengatakan, surat dari Pemprov Kalteng atas nama Gubernur Kalteng dan tertanda tangan oleh Sekda Kalteng itu dinilai memiliki kepentingan politik. Pihaknya menyebut bahwa saat ini sudah ada pelaksana tugas (Plt) gubernur dan sudah semestinya surat itu tertandatangan plt gubernur, bukan sekda pada 9 Oktober, sedangkan jika dilihat tanggal cuti gubernur per 26 September. 

“Jika untuk kepentingan pemerintahan seharusnya surat itu yang tandatangan yakni plt gubernur karena status gubernur saat ini cuti dan menjadi calon petahana,” katanya, di Bawaslu Kalteng pasca menyerahkan laporan, Selasa (10/11).

Diungkapkannya, pada surat yang ditujukan kepada bupati se-Kalteng tertulis pada angka pertama, bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng berupa tambahan penghasilan sebanyak satu kali bagi para kepala desa, perangkat desa serta ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) bersifat hibah.

“Kami lihat surat ini substansinya untuk kepentingan politik, surat ini bungkusnya untuk pemberantasan Covid 19 yakni insentif, apa kepentingannya?,” ucapnya kepada awak media, kemarin siang.Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, yang bisa diterima akal sehat yakni jika dana itu diberikan kepada tenaga kesehatan, bukan kepada personal. Untuk itu, laporan kepada Bawslu ini agar diuji kebenaran terkait adanya kepentingan politik.

Bawaslu adalah tempat mengadu, bisa saja nnti Gakumdu melihat apakah ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Patut di duga uang itu sudah dibagi-bagi karena data yang diminta paling lambat pada 12 Oktober,” ungkapnya.

Padahal, secara aturan, jelas Baron, dalam Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal gubernur/wakil gubernur sebagai petahana melanggar maka petahana dikenai sanski pembatalan sebagai calon oleh KPU. Pelanggarannya, tambahnya, apabila petahana menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik melalui program, kewenangan dan pembagian dana-dana.Sementara itu, Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Bawaslu Kalteng Ramly mengatakan, pihaknya benar telah menerima laporan daripada tim pemenangan nomor urut satu dengan nama terlapor tertulis Sriosako. Laporan itu dugaan pelanggaran oleh tim nomor urut 02 dan ada enam poin yang tertulis dalam laporan itu.“Belum kita cermati secara seksama, kita sudah bterima dan akan kami uji sesuai prosedur, selanjutnya akan kami plenokan apakah laporan itu bisa diproses atau tidak,” katanya.

Pengkajian awal akan dilakukan selama dua hari terhitung dari diterimanya laporan itu. 


Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Sigit K Yunianto mengatakan mempercayai sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait laporan  Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 kepada Paslon 02 (Petahana).
Menurut Sigit hal tersebut biasa saja, karena negara Indonesia negara yang berdasarkan hukum. Maka dari itu ia katakan pihaknya menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu. 


“Menunggu saja hasilnya seperti apa, karena kami yakin calon kami 02, H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo selalu siap menghadapi permasalahan apapun, karena kami negarawan,”kata Sigit, Selasa (10/11).


Dilain tempat, Ketua Tim Kampanye Provinsi Pasangan Nomor urut 02, Sugianto Sabran – Edy Pratowo, Arton S Dohong mengatakan jika mereka menilai paslon 02 ada melakukan kesalahan dan melaporkannya ke Bawaslu. Menurutnya itu sah-sah saja, dan Tim Pemenangan 01. 
“Kami mempercayai sepenuhnya pada Bawaslu. Intinya pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo  selama mengikuti tahapan Pilkada tetap mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu,” tutupnya.  (abw/pra/ala)

Related Articles

Back to top button