DPRD KALTENG

Tindak Tegas Angkutan Odol Melintas di Ruas Bahaur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov dan aparat penegak hukum untuk menindaktegas angkutan angkutan sawit yang ikut melintas diruas menuju pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, Tomy Irawan Diran, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Jumat (9/6/2023). Menurutnya, angkutan sawit yang melintasi ruas jalan menuju pelabuhan Bahaur termasuk dalam kategori Over Dimension atau Over Loading (Odol).

“Saya katakan itu termasuk dalam kategori Odol karena kendaraan pengangkut sawit tersebut menggunakan ban 8 serta buah sawit yang diangkut melewati batas bok bagian belakang. Sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menindaktegas angkutan tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa salah satu dampak dari melintasnya angkutan Odol di jalan umum, yakni mempercepat kerusakan jalan. Sehingga berpotensi merugikan pemerintah dari segi anggaran untuk memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan.

“Apabila dibiarkan, jelas mempercepat kerusakan jalan yang akhirnya turut merugikan pemerintah karena mata anggaran selalu terserap untuk perbaikan jalan rusak akibat angkutan PBS. Apalagi nominal anggaran untuk perbaikan tersebut sangat besar,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan Perkebunan dan Pertambangan, sebagai dasar untuk menindaktegas PBS bandel yang kerap mengangkut hasil alam dengan melintas di jalan umum.

“Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa angkutan PBS baik Perkebunan maupun Pertambangan, dilarang melintas dijalan umum dan wajib membangun lintasan sendiri. Seharusnya aturan ini sudah cukup menjadi dasar pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menindaktegas angkutan Odol yang kerap melintas dijalan umum,” pungkas Ketua Fraksi Gabungan P4H DPRD Kalteng ini.(ina)

Related Articles

Back to top button