Kecelakaan Tunggal Tidak Ditanggung Premi, Ini Penjelasan Jasa Raharja

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kecelakaan tunggal tidak ditanggung premi. Hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Seperti diketahui sebelumnya, dua warga Palangka Raya meregang nyawa usai mengalami kecelakaan tunggal secara bergantian di Jalan G. Obos XI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (30/11/2022) pagi.
Dua pengendara sepeda motor yang tewas yaitu Raden Dwigar Wahyuhadi (36) warga Jalan G Obos IX yang mengendarai sepeda motor Honda Vario KH 6283 TM dan Richa Nadyae (20) pengendara Honda Vario KH 6354 YP.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Mangandar Doloksaribu mengungkapkan, jika santunan tidak akan diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan tunggal. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” katanya ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, kecelakaan tunggal ini artinya tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan dan tidak ada pihak lain yang menanggungnya. Dengan kata lain, Jasa Raharja hanya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang di luar kendaraan atau angkutan yang terlibat kecelakaan.
“Jadi yang ditanggung itu, jika terjadi kecelakaan antara kendaraan atau dua lebih kendaraan. Contohnya misalnya A kecelakaan dengan B. Membayar sumbangan wajib kendaraan saat perpanjangan STNK itu bisa diberikan, artinya pembayaran itu bukan untuk pemilik kendaran tetapi korban diluar kendaraan,maknya ada premi. Sedangkan kecelakaan tunggal tidak ada,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa memang yang menjadi korban lakalantas sudah tercover jasa raharja, tetapi itu kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih. Syarat utama untuk mengklaimnya, salah satunya adalah laporan polisi.
“Setiap kecelakaan jika masyarakat melapor maka akan diberitahukan pihak kepolisian. Kami telah bersinergi dengan setiap rumah sakit, kepolisian dan Dukcapil serta pihak-pihak lain,” pungkasnya. (oiq)



