Jebolan SMP Diringkus Miliki 5 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jebolan SMP diringkus miliki 5 gram sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini ia harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi rumah tahanan Polresta Palangka Raya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut adalah seorang berinisial RC. Pria berusia 26 tahun tersebut dibekuk di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Minggu (20/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini didapati telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat kotornya mencapat 5,61 gram. Atas dasar itulah, warga Jalan Seth Adje ini diamankan oleh petugas kepolisian.
“Penangkapan ini sendiri dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (21/03/2022) sore.
Dijelaskannya, di samping barang haram yang diamankan, pihaknya juga telah menyita satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street, satu unit ponsel, satu kotak AC – DC adaptor warna biru, satu tas selempang warna hitam dan satu kartu ATM BNI.
Lanjutnya, kini pihaknya juga tengah mendalami kasus ini guna mencari tahu dari mana barang tersebut di dapatkan.
“Akibat perbutaannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)



