Kelurahan Panarung Sosialisasikan Larangan Bangunan di Atas Drainase Jalan Kecipir

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kelurahan Panarung melakukan sosialisasi dan imbauan larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase. Kegiatan tersebut di laksanakan di sepanjang Jalan Kecipir, Kota Palangka Raya, Senin (26/1/2026), sebagai upaya penataan lingkungan dan pengembalian fungsi drainase.
Sosialisasi di pimpin langsung oleh Lurah Panarung Evi Kahayanti bersama jajaran kelurahan, dengan di dampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menyasar bangunan semi permanen maupun lapak usaha yang berdiri di atas saluran air maupun di bahu jalan.

Lurah Panarung Evi Kahayanti menjelaskan, keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan saat musim hujan. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah persuasif melalui sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi drainase.
“Drainase memiliki fungsi vital untuk mengalirkan air dan mencegah banjir. Jika di tutup bangunan, tentu akan berdampak pada lingkungan sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut Evi menyampaikan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2013, serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya Tahun 2019–2039.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kelurahan juga memberikan waktu toleransi kepada pemilik bangunan maupun pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Toleransi di berikan selama satu bulan, terhitung mulai 26 Januari hingga 26 Februari 2026.
“Kami memberikan waktu satu bulan agar masyarakat bisa menyesuaikan dan membongkar sendiri bangunannya tanpa tindakan penertiban,” tegas Evi.
Evi berharap, imbauan yang di sampaikan dapat di patuhi oleh seluruh pihak demi menciptakan ketertiban lingkungan, kelancaran sistem drainase, serta kenyamanan masyarakat di kawasan Jalan Kecipir. Ia juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama. (bam)



