
KALTENG.CO-Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan laporan pemblokiran mendadak sejumlah rekening bank oleh berbagai lembaga perbankan. Keluhan demi keluhan membanjiri media sosial, di mana banyak nasabah yang mengaku rekening mereka yang sudah lama tidak aktif (dormant) tiba-tiba tidak dapat diakses untuk transaksi. Situasi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara.
Ia memberikan klarifikasi resmi terkait langkah penghentian sementara transaksi yang dilakukan terhadap rekening-rekening berstatus dormant tersebut.
Alasan Pemblokiran: Mencegah Penyalahgunaan Rekening Dormant
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (19/5/2025), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tindakan pemblokiran sementara ini dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang teridentifikasi dormant berdasarkan data yang diterima PPATK dari pihak perbankan. Langkah ini bertujuan mulia, yakni mencegah rekening-rekening tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan (hacking), pelaku tindak pidana, dan lain-lain,” tegas Ivan.
Lebih lanjut, Kepala PPATK menyoroti fenomena jual beli rekening dormant yang semakin marak terjadi belakangan ini. Ironisnya, banyak nasabah yang bahkan tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang sudah lama tidak aktif. Kondisi inilah yang menciptakan celah berbahaya bagi para pelaku kejahatan.
“Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” jelasnya.
Lindungi Kepentingan Publik dan Hak Nasabah
Ivan Yustiavandana menekankan bahwa langkah penghentian sementara ini semata-mata bertujuan untuk menjaga kepentingan publik secara menyeluruh. Dengan adanya tindakan ini, pihak bank akan secara aktif memberitahukan kepada nasabah terkait rekening tidak aktif yang mereka miliki. Nasabah kemudian akan diberikan pilihan yang jelas: mengaktifkan kembali rekening tersebut jika masih ingin digunakan, atau menutupnya secara permanen untuk menghindari potensi penyalahgunaan di masa depan.
“Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif, apakah akan diteruskan atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan,” tegas Ivan.




