BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Wali Kota Palangka Raya Ajukan Penambahan Luas APL, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan dan Peningkatan PAD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengupayakan solusi komprehensif dalam menyelesaikan persoalan lahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang di lakukan adalah dengan mengajukan permohonan penambahan luasan Area Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara resmi menyerahkan dokumen permohonan tersebut kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Saat ini, dari total luas wilayah Kota Palangka Raya sebesar 2.853 kilometer persegi, hanya sekitar 18,1 persen yang berstatus sebagai APL—yakni kawasan yang dapat di manfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan dan memungkinkan sertifikasi tanah oleh masyarakat. Sisanya masih tergolong dalam kawasan hutan yang penggunaannya terbatas, meskipun sebagian besar sudah di kuasai masyarakat dalam bentuk hak pakai atau hak garap.

“Kondisi ini menyebabkan banyak lahan tidak bisa di sertifikasi secara legal, padahal masyarakat sudah mengelolanya selama bertahun-tahun. Situasi ini juga berdampak pada lambatnya peningkatan PAD dan penyelesaian konflik lahan,” ungkap Fairid.

Dalam usulan yang di ajukan, Pemerintah Kota mengusulkan peningkatan APL menjadi 35–40 persen dari total luas wilayah. Fairid memastikan bahwa penambahan APL ini tidak akan mengganggu kawasan hutan atau taman nasional yang tersisa sekitar 60 persen.

Langkah Ini Bukan Sekadar Administratif

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Mempercepat legalisasi lahan masyarakat
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
3. Membuka ruang bagi investasi
4. Menyelesaikan persoalan agraria secara berkeadilan

Selain itu, Fairid menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen tata ruang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Hal ini di perlukan agar arah pembangunan kota berjalan sesuai dengan regulasi yang di tetapkan.

“Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan fondasi penting untuk masa depan pembangunan Kota Palangka Raya. Kami optimistis pemerintah pusat akan merespons secara positif,” ujarnya.

Fairid juga menegaskan bahwa perjuangan untuk memperluas APL merupakan wujud keberpihakan terhadap masyarakat, serta bentuk keseriusan pemerintah kota dalam menciptakan tata kelola lahan yang berkeadilan, produktif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, kami berharap dapat menghadirkan solusi menyeluruh atas berbagai permasalahan lahan, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Palangka Raya,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button