Bukannya Cari Ikan, Nelayan Malah Jualan Sabu
PANGKALAN BUN, kalteng.co-Rupanya dampak pandemi Covid-19, membuat masyarakat harus memutar otak agar bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah. Pasalnya dengan kondisi yang terjadi saat ini banyak orang harus kehilangan mata pencahariannya. Bahkan tidak jarang harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh seorang nelayan berinisial DG (32). Bukannya mencari ikan di luar, malah jualan narkoba. Alhasil aksinya harus terhenti setelah Satnarkoba Polres Kobar menangkapnya belum lama ini.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami masih lakukan pendalaman,”kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba 14 paket sabu dengan berat 5,18 gram. Selain itu juga uang tunai Rp 190 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi barang haram tersebut.
Kali ini aksi yang dilakukan bukan di rumahnya, melainkan di seputar area pelabuhan bongkar muat Asmaraya, Jalan Bahari, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Rupanya pada saat dilakukan penyelidikan, Warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, tidak mengetahui sedang diintai.
“Pada saat akan melakukan transaksi langsung kami tangkap. Kami geledah barang bawaanya. Alhasil kami temukan sebanyak 14 paket sabu yang disimpan didalam kotak plastik,”ujarnya.
Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa narkoba tersebut miliknya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (son/uni)