BeritaTak Berkategori

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni 2022, Ini Daftarnya

PMK Ini Adalah Hasil Kesepakatan

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi. Sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif di maksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika di bandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah di sesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur. Dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait. “Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait. Sektor usaha yang di berikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button