Kalteng Pos Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual
“Kegiatan di ikuti sebanyak 30 peserta, terdiri dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Adapun tujuan dari sosialisasi yaitu memberikan pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual (KI) dan penegakan hukumnya,” jelas Karyadi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng Doktor Ilham Djaya, SH, MH, M.PD menegaskan, merek dagang sangatlah penting.
Karena merek dagang akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya, meningkatkan kredibilitas pemiliknya, meningkatkan kepercayaan masyarakat, membedakan dengan merek yang lain dan merupakan hak ekslusif yang di berikan pemerintah kepada si pemilik.
Menurut Ilham Djaya, dalam hal pembuatan merk, tidak boleh sama atau menyamai atau jika dibaca berbunyi sama. Meski demikian, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek masih sangat rendah.
“Seperti halnya Provinsi Kalteng, banyak sekali kekayaan intelektual yang perlu di perhatikan termasuk kekayaan intelektual komunal seperti tari-tarian, tradisi dan makanan sebagai upaya untuk mendorong bangkitnya kesadaran kekayaan intelektual,” terang Ilham Djaya.
Pada kesempatan tersebut, Ilham Djaya juga menyampaikan jika pihaknya telah membuat inovasi berupa pojok KI hampir di seluruh SMP Kalteng. Tiap SMP di buat duta kekayaaan intelektual sebanyak lima pelajar. (pra)




