Tak Berkategori

Kejari Katingan dan Rupbasan Palangka Raya Musnahkan Barang Rampasan Negara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Katingan yang diwakili Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman, beserta Kepala Seksi Pidana Umum Ferry mengunjungi Rupbasan Kelas I Palangka Raya, pada pukul. 09.00 WIB, Senin (04/04/2022).

SINERGIS : Kejaksaan Negeri Katingan dan Rupbasan Kelas I Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol, Senin (04/04/2022). FOTO IST
SINERGIS : Kejaksaan Negeri Katingan dan Rupbasan Kelas I Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol, Senin (04/04/2022). FOTO IST


Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-736/O.2.18/Eku.4/03/2022, perihal bahwa Barang Bukti berupa Minuman beralkohol beserta alat pembuat telah diterima dengan baik oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Rita Ribawati) beserta Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Genny.
Adapun Petikan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 72/Pid.Sus/2021/PN.Ksn , Barang Bukti berupa Minuman olahan beralkohol beserta perlengkapan alat pembuat Minuman Alkohol, Dirampas untuk Dimusnahkan.
Dimana barang bukti ini disita terkait melanggar Pasal 106Jo.pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kami berterimakasih kepada Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya telah membantu kami dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Rampasan, tentunya kegiatan pemusnahan ini diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, dan kami berharap kerjasama ini berlanjut untuk kedepannya, dan pelayanan Rupbasan Kelas I Palangka Raya sangat sangat memuaskan” Ucap Ferry selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya pemusnahan Barang Rampasan Negara dan terus mendukung Rupbasan Kelas I Palangka Raya dalam bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Tengah dengan integritas tata nilai ‘PASTI’.
“Rupbasan Kelas I Palangka Raya menyediakan Lahan pemusnahan Barang Rampasan dan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Katingan sebagai wujud Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, juga sebagai implementasi dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” sebut Ilham Djaya. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button