Tak Berkategori

Lulusan Sarjana, Dibekuk Edar Sabu

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas, Tim Unit Satresnarkoba Gumas, tak henti-henti terus mengejar para budak penjaja barang haram jenis sabu-sabu yang merusak generasi muda di daerah kabupaten Gunung Mas.

Dimana dalam press rilis pengungkapan narkoba,yang di laksanakan di Mapolres Gumas, Kamis (03/06/2021).

Pihak Satresnarkoba Gumas menangkap lima terduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu, yang salah satunya memiliki gelar sarjana pendidikan.

“Lima terduga pelaku pengedar narkoba tersebut yakni, berinisial DY (26), RN (29), AF (34), LR (29), BT (28),” ucap Wakapolres Kompol Daeng Riandika didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo saat dan Ps. KBO Satresnarkoba Aipda Tony menggelar press release di halaman Polres Gumas.

Kompol Daeng Riandi, menjelaskan penangkapan dilakukan tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo pada tanggal 16 sampai 18 mei 2021.

Penangkapan pertama saudara BT bersama saudari LR yang ditangkap pada 16 Mei 2021 di jalan M.T.Luhing, Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Dari BT diamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu – sabu sekitar 7,57 gram, dua buah plastik klip pembungkus sabu, dua bundelan plastik klip, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah tas slempang warna hitam dan satu buah handphone.

Dari LR diamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu – sabu sekitar 1,07 gram, dua bundelan plastik klip, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah tas slempang warna hitam dan satu buah handphone.

Pada tanggal 18 Mei 2021, Satres Narkoba juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yaitu DY, RN dan AF. Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Saudari DY ditangkap di Jalan Sangkalemu, Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang dengan barang bukti sebanyak satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah kaleng rokok, satu buah handphone.

Kemudian, saudara AF ditangkap di depan Pos Lantas Sepang Jalan Trans Kalimantan Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu – sabu sekitar 0,39 gram, satu buah tas selempang warna abu – abu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter mx.

Sedangkan saudara RN ditangkap dirumah saudari DY di Jalan Sangkalemu, Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu – sabu sekitar 1,31 gram, tiga buah pelastik klip pembungkus sabu – sabu, satu lembar celana pendek warna hitam.

“ RN merupakan seorang pria bergelar sarjana pendidikan bidang olah raga. Namun dia bukan seorang guru melainkan pekerja swasta. Kelima pelaku akan dijerat pasal 114 (1), 111 (1), 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tukas Daeng.(okt)

Related Articles

Back to top button