Tak Berkategori

Penagihan Tunggakan Nasabah Diserahkan ke Kejaksaan, Kreditur Bank Kalteng Cabang Kasongan Protes, Mengapa?

Berupaya Menertibkan Kreditur-Kreditur

“Herannya saya bahwa jumlah ini berbeda dengan jumlah tagihan tungakan yang di terimanya dari Bank Kalteng Cabang Kasongan sebesar Rp419.697.769,34,” ungkapnya seraya menyebutkan tagihan dari Bank Kalteng ini di terimanya per 31 Januari 2022.

Terpisah, Kepala Bank Kalteng Cabang Kasongan Empas Umar saat di konfirmasi, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan teknis penagihan tungakan terhadap kreditur macet itu Kejari Kasongan “Saat ini kita memang lagi berupaya menertibkan kreditur-kreditur yang menunggak, dan ini juga merupakan instruksi langsung dari pimpinan di kantor pusat,”kata Empas.

Ia mengaku, pihaknya memang telah ada kerjasama dengan pihak kejaksaan terkait penagihan kreditur mecet ini. Oleh karena menyerahkan sepenuhnya teknis penagihan kepada pihak Kejari Kasongan.
Sementara itu, Kajari Kasongan Tandy Muslim saat coba di konfirmasi melalui Kasi Intel Ronald Peronika mengatakan, soal undangan kepada kreditur macet di Bank Kalteng Cabang Kasongan ini kewenangan Kajari untuk memberikan penjelasan.

Berdasarkan surat undangan yang di sampaikan kepada kreditur macet di Bank Kalteng Cabang Kasongan. Bahwa dasar pihak Kejari dalam hal ini adalah perjanjian kerjasama antara PT Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan Kejaksaan Negeri Katingan. Tentang penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata usaha Negara tanggal 18 November 2021.

“Termasuk pula dalam hal ini penempelan stiker/papan pengumuman di obyek angunan. Tindakan eksekusi/penjualan/pelelangan agunan,” demikian Kajari Kasongan Tandy Muslim,SH. Dalam surat udangan yang di sampaikan kepada salah seorang kreditur Bank Kalteng Cabang Kasongan. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button