Tak Berkategori

Raperda Penegakan Prokes Semata Demi Kepentingan Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada hari Selasa (3/8) di pavilium Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palangka Raya mengikuti rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2020 – 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Fairid menyampaikan jawaban atas pandangan umum ketujuh fraksi partai DPRD Kota Palangka Raya. Diantaranya berisi bahwa peraturan daerah yang di ajukan ini adalah semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Menurutnya produk hukum perda ini, bahwasanya memiliki peran penting bagi masyarakat yang dapat merubah nilai – nilai sosial masyarakat salah satunya menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5M.

“Law as a tool of social enginering yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, yang tentunya memiliki multifungsi untuk kebaikan masyarakat itu sendiri,” kata Fairid dalam sidang paripurna ke – 9 masa sidang I, Selasa (3/8/2021).

Sambungnya, selain itu adapun urgentsi atau tingkat kepentingan dari pengajuan Raperda ini adalah dalam rangka sebagai kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tidak hanya itu bahkan dalam rangka penanganan Covid-19 pada aspek kesehatan pihaknya selaku Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan terus menerus melakukan upaya-upaya langkah cepat terukur dan inovatif.

Yaitu dengan berupaya mempertimbangkan menambah jumlah relawan Covid – 19, menambah peralatan kesehatan dan obat-obatan, dan juga akan memperkuat kaijan epidemioligi serta menerapkannya.

“Terima kasih atas saran dan masukan dari ketujuh fraksi partai DPRD Kota Palangka Raya terhadap pengajuan Raperda penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tutupnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button