Tak Berkategori

Rugikan Kalteng, Dewan Dukung Permendagri 40 Tahun 2018 Dicabut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng terus mendorong Pemprov untuk menyelesaikan masalah tata batas wilayah administratif di Kabupaten Barito Timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel dan Kabupaten Bartim.

Namun, berdasarkan surat nomor : 142/DPD/Kalteng/VII/2022 yang dilayangkan DPD-RI kepada Kemendagri khususnya poin 3 yang menyebutkan bahwa titik koordinat yang terlampir dalam Permendagri nomor 40 tahun 2018, telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Bartim seluas 635,63 Km persegi.

“Mengingat dalam Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2002, disebutkan jelas luas wilayah Kabupaten Barito Timur seluas 3.834 km persegi. Sehingga dengan adanya Permendagri nomor 40 Tahun 2018 tersebut, luas wilayahnya kini hanya 3.199,37 km persegi, sehingga luasan wilayah yang berkurang yaitu 635,63 km persegi dan pengurangan tersebut tentunya merugikan Kabupaten Bartim dengan hilangnya 1 wilayah administratif yakni Desa Dambung,” ucap Toga, saat dibincangi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (27/7/2022).

“Dan berdasarkan prinsip asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang dimana undang undang disandingkan dengan permendagri,berarti permendagri tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu undang undang,harus ada kepastian hukum dalam regulasi permendagri tersebut jangan sampai multitafsir,” sambungnya.

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga menegaskan, saat Komisi I DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan ke Desa Dambung tahun 2020 lalu, banyak aspek yang memperkuat bahwa wilayah administratif tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Bartim.

Diantaranya yakni adat istiadat, kebudayaan, kearifan lokal, hingga tata administrasi pemerintahan yang dinaungi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bartim.

“Walaupun Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendagri nomor 40 tahun 2018, banyak masyarakat yang keberatan terhadap keputusan tersebut. Karena mempertimbangkan adat istiadat, kearifan lokal, kebudayaan, keleluhuran, dan hal-hal lainnya. Apalagi masyarakat di Desa Dambung hampir keseluruhan merupakan masyarakat Dayak Dusun M’aanyan dan Lawangan,” tandasnya.

Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, ia berharap adanya sinergitas antara Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim dan para legislator DPD-RI dari Dapil Kalteng, dalam rangka memperjuangkan agar Permendagri nomor 40 tahun 2018 bisa dicabut.

“Harus adanya sinergitas antara Pemprov, Pemkab Bartim dan Legislatif baik DPRD dan DPD-RI agar Permendagri nomor 40 tahun 2018 bisa dicabut atau di revisi. Karena keberadaan Permendagri tersebut jelas merugikan Kalteng, terutama dari sisi pemetaan sehingga menyebapkan berkurangnya wilayah administratif di Desa Dambung Bartim,” tutupnya. (ina)

Related Articles

Back to top button