Utama

66.811 Pemilih Tetap Belum Rekam KTP-El

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Kalteng sebanyak 1.698.449 jiwa, dengan rincian 871.972 pemilih laki-laki dan 826.477 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, 1.596.667 pemilih sudah mengantongi kartu tanda penduduk elektrik (KTP-el), sedangkan 66.811 pemilih tercatat belum melakukan perekaman. Sementara 34.971 orang lainnya diketahui sudah merekam tapi belum memiliki KTP-el (baca di tabel infografis).

Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja meminta masyarakat Kalteng lebih proaktif mengurus dokumen kependudukan dengan melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum.

https://kalteng.co

“Dengan demikian saat pelaksanaan pencoblosan 9 Desember nanti dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tutur Wawan, tadi malam (4/11).

Sementara  itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng Brigong Toem Monandez mengatakan, syarat seseorang mendapatkan KTP-el adalah berusia 17 tahun plus 1 hari. Bagi yang sudah melakukan perekaman sebelumnya, maka dipastikan sebelum tanggal 9 nanti sudah mengantongi KTP-el. Pihaknya memastikan bahwa setelah pencetakan selesai, akan langsung diserahkan kepada pemilik masing-masing, sehingga dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi kali ini.

“Kami sudah melakukan penghitungan, dan itu terlihat dari kartu keluarga yang ada. Tinggal menunggu pencetakan saja. Yang terdaftar banyak siswa SMA dan SMK di sejumlah sekolah,” katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (4/11).

Brigong menambahkan bahwa setelah pencetakan dilakukan, KTP-el akan langsung didistribusikan ke pemilik KTP-el. Dan yang merasa sudah mencapai usianya 17 tahun plus 1 hari saat tanggal 9 Desember 2020 nanti, diminta segera mengambil KTP-nya di Disdukcapil Provinsi.

“Kecuali kalau mereka lupa dan pura-pura lupa atau alasan lainnya. Namun yang pasti bahwa warga yang telah melakukan perekaman akan mendapatkan KTP-el sehingga bisa memilih nantinya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi warga yang pindah masuk atau lainnya. Tergantung warga yang berniat dan ingin melaporkan diri kepada dinas terkait.

“Sebagai warga negara yang baik, maka diharapkan untuk melaporkan diri kepada kami, agar bisa dicarikan solusi agar bisa menggunakan hak pilih dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim berharap masyarakat dan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan dan pemeriksaan DPT di tempat-tempat pengumuman (di kelurahan/desa atau tempat strategis) atau dengan melakukan pengecekan online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

“Bila ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih yang belum terdaftar, silakan menghubungi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Kalteng,” tegas Harmain melalui rilis yang diterima redaksi, Minggu (1/11).

Sedangkan mengenai data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang tidak masuk dalam DPT, lanjut Harmain, dapat disampaikan bahwa data yang berasal dari administrasi kependudukan menjadi salah satu sumber data (selain DPT Pemilu Terakhir atau DPT Pemilu 2019). Meski demikian, daftar pemilih juga ditentukan berdasarkan regulasi dan administrasi kepemiluan dan kondisi riil di lapangan. Salah satunya melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus  lalu, serta mekanisme pengumuman dan uji publik terhadap DPS.“Rekapitulasi DPT digunakan KPU Provinsi Kalteng sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serta proses pendistribusiannya,” tutupnya. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button