Tak Berkategori

Tersangka Pembakar Sering Cekcok Dengan Istri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Abdullah yang merupakan tersangka kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, memang terkenal sering cekcok dengan istri.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadin Mustofa mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, pria berusia 46 tahun ini hanya pernah terlibat dua kali perdebatan dengan istrinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Namun keterangan dari saksi yang telah kami periksa berbanding terbalik. Pelaku ini kerap berulang kali cekcok dengan istrinya,” katanya saat menggelar press release di Mapolresta, Rabu (4/8/2021) sore.

Lanjutnya, kebakaran yang mengakibatkan kerugian materil yang di taksir mencapai Rp. 2 miliar itu memang bermula dari permasalahan rumah tangga yang di alami pelaku dan istrinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Keluarga tersangka ini memang sedang di dera permasalah yang sudah ada. Kemarin itu sudah mencapai klimaksnya. Karena pelaku di tuding terlibat perselingkuhan,” bebernya di dampingi Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom.

Mendapati hal itu, pelaku tersulut emosi. Tanpa pikir panjang, ia pun langsung merencanakan membakar rumahnya sendiri dengan mengguyurkan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter di atas kasur.

“Kemudian pelaku membakar kasur tersebut. Karena rumah dari papan kayu, tentu api cepat menjalar. Oleh sebab itu menyebabkan puluhan rumah terbakar atas peristiwa itu,” paparnya.

Saat peristiwa itu, petugas bersama dengan warga sekitar mengamankan pelaku. Ia langsung di bawa ke Mapolresta untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, karena masyarakat di lokasi pun turut emosi dengan perbuatan pelaku.

“Saat ini pelaku telah kami tetap tersangka atas peristiwa kebakaran itu. Ia kami kenakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button