Pelanggar Prokes di Bartim Akan Disanksi Tegas
TAMIANG LAYANG, kalteng.co-Dalam dua pekan terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Bartim terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Untuk antisipasi penyebaran, pemerintah daerah melalui Satgas Covid – 19 akan mulai memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan yang lalai.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas menegaskan, sanksi tegas diberlakukan dengan mempertimbangkan penularan Covid – 19 yang semakin masif di Bartim. Menurut dia, operasi yustisi tidak hanya sekadar imbauan tetapi tindakan.
“Baik itu dalam kegiatan kemasyarakatan, agama, adat, dan lain kita pantau yang juga sesuai intruksi Kapolri supaya penindakan dipertegas,” sebut bupati, kemarin.
Penindakan bagi pelanggar diketahui juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23/ 2020 tentang Pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sejauh ini terus disosialisasikan.
Adapun kriteria tercantum dalam Pasal 7 untuk perseorangan yakni, dengan teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100.000, – jika melanggar. Sedangkan pelaku usaha ekonomi di toko, warung, rumah makan dan sebagainya terhadap teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp250.000,-.
Ditambahkan bupati, masyarakat juga harus mengetahui bahwa Covid – 19 belum berlalu. Menurut dia, dengan adanya lonjakan kasus yang terjadi protokol kesehatan harus ketat misalkan, pada saudara, orang tua, dan orang lain yang tidak tinggal satu rumah. (log/uni)