PPKM Bartim Turun ke Level II, Prokes Tetap Diperketat
TAMIANG LAYANG,kalteng.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Barito Timur, telah turun ke level II. Karena penyebaran Covid-19 semakin terkendali. Namun penerapan terkait protokol kesehatan (prokes) masih menjadi kewajiban setiap individu dalam setiap kegiatan dan aktivitas sehari-hari.
“Walaupun sudah turun ke level II, protokol kesehatan masih wajib harus dijalankan,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas kepada Kalteng Pos, Rabu (6/10).
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyebutkan, penerapan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, serta menghindari kerumunan, harus diperhatikan. Selama ini, hal tersebut menjadi faktor penentu keberhasilan daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Kalau tidak penting tidak usah melakukan perjalanan ke luar rumah,” pesan bupati. Penurunan level PPKM di Barito Timur lantas tidak membuat kendor upaya percepatan penangananan Covid-19. Pemerintah daerah tetap komitmen mengantisipasi penularan, apalagi dari prediksi sejumlah pakar epidemilogi di Indonesia akan terjadi gelombang ketiga.
Pemerintah daerah mempersiapkan sarana dan fasilitas penunjang apabila penularan kembali meningkat. Antara lain, menyiapkan rumah isolasi khusus di setiap kecamatan dan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di wilayah longkang sebagai rumah sakit darurat. (log/ens)