Rapid Test Gratis untuk Peserta BPJS
TAMIANG LAYANG – Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Jimmi WS Hutagalung menegaskan, biaya rapid test di rumah sakit untuk warga peserta BPJS tidak dipungut biaya alias gratis. Menurut dia, pelayanan itu diterapkan bagi pasien yang masuk ke IGD dan wajib menjalankan sesuai protokol keamanan guna mencegah penularan Covid – 19.
“Untuk peserta BPJS masuk IGD rapid test gratis karena biayanya akan diklaim ke BPJS,” ucap Jimmi, diwawawancarai, baru – barubtadi
Dijelaskan Jimmi, rumah sakit hanya akan memungut biaya rapid test kepada pasien umum dan mandiri atau berdasarkan permintaan dengan standart ditetapkan. Biayanya hanya Rp150 ribu seperti, apabila seseorang akan berpergian keluar daerah menggunakan transportasi udara karena sebagai syarat.
Jimmi menambahkan, rapid test sebagai langkah awal kemudian jika terdapat gejala Covid – 19 akan diambil sampel swab. Sampel dikirimkan ke RSUD Doris Silvanus di Palangka Raya dan biaya ditanggung pemerintah daerah untuk peserta BPJS.
“Sama halnya rapid test tadi, tetapi kalau umum swab mandiri biasa Rp1 juta dan itu belum bisa dilakukan rumah sakit karena tidak ada laboratorium memeriksa sampel swab,” sebut Jimmi.
“Jadi swab test diberlakukan hanya untuk pasien Covid – 19 dan itu pun sampel dikirim ke Palangka Raya,” timpalnya. (log)