Tak Becus Urus Profil, 9 Desa di Bartim Dituntut Kembalikan Uang Negara
TAMIANG LAYANG kalteng.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp34,9 juta selama 2020. Hal tersebut berkaitan perkara profil desa di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim.
Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan, penyelamatan uang negara hasil dari penyelidikan pada seluruh desa di Kecamatan Pematang Karau. Ada sembilan desa yang menganggarkan profil desa tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018.
“Dalam pembuatan profil desa itu tidak sesuai Pemendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Penyusunan Data Profil Desa dan Kelurahan,” ucap Roy, Selasa (15/12).
Dia menjelaskan, sesuai permen dari profil desa dibuat dalam bentuk buku berisikan data dan informasi berkaitan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, keamanan, serta ketertiban.
Kemudian, lanjutnya, soal kedaulatan politik masyarakat, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Pembuatan profil desa juga disahkan melalui keputusan kades atau lurah sesuai tingkatan.
“Atas ketidakpahaman pemerintah desa, negara dirugikan. Karena itu desa-desa itu mengembalikan uang negara dan sudah disetorkan melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang,” tegas Roy.
Menurut Roy, kejari terus berupaya memantau setiap kebijakan dan perkembangan desa yang rawan terjadi korupsi. Hal itu, sambungnya, sebagai upaya pencegahan pembangunan desa supaya tidak disalahgunakan.
Penyelidikan yang dilakukan untuk memberikan edukasi pemerintah desa. Mengingat profil desa penting dan memiliki fungsi besar terhadap kemajuan desa. (log)