BeritaTamiang Layang

Oknum Pegawai Honorer Terlibat Jaringan Sabu

TAMIANG LAYANG, kalteng.co – Dua honorer berinisial JP (36) dan M (34) di instansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) diamankan polisi. Mereka diduga terlibat jaringan pengedar narkotika golongan I alias sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bartim selama dua bulan terakhir.

JP dan M merupakan kurir sekaligus pengguna yang juga diamankan polisi bersama pria berinisial S (31). Bertiga dibekuk terpisah, JP dan M TKP Bangi Wao Kecamatan Dusun Timur. Selanjutnya S di Karangan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel ketika hendak transaksi sabu, Senin (21/9).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra membenarkan keduanya berprofesi sebagai honorer instansi pemerintah daerah. Dari pengungkapan tersebut juga diamankan barang bukti tiga paket kecil kristal putih.

“Sekarang kita masih melakukan pendalaman asal muasal barang (Sabu.Red) yang pasti dipasok dari luar Bartim,” sebut kapolres, ketika press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, di Media Center Polres Bartim, Kamis (12/11).

Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga mengeler satu jaringan sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah. Mereka berinisial F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, HF (31) Warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.

Pertama, ulas dia, F diamankan di Jalan Negara Ampah – Tamiang Layang tepatnya di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang dengan barang bukti 2 paket kecil. Kemudian, dilakukan pengembangan berhasil menangkap inisial HF kediamannya dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran kecil, Selasa (20/10).

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga menegaskan sesuai intruksi kapolda dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba tidak akan sedikitpun memberi celah, siapapun tidak pandang bulu akan diproses tegas sesuai hukum berlaku,” pungkas Kapolres. (log/ala)

Related Articles

Back to top button