Berita

Aturan PTM Sudah Jelas, Pemda Dilarang Mempersulit

KALTENG.CO – Pemerintah tancap gas dalam mengejar ketertinggalan anak di bidang pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) sudah diwanti-wanti untuk tidak menambah syarat dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, karena dapat mempersulit satuan pendidikan dalam memenuhinya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengungkapkan, dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri sudah di sampaikan secara jelas aturan tentang PTM terbatas ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sekolah di wilayah dengan status PPKM level 1–3 wajib menyelenggarakan PTM terbatas. Saat ini, kata dia, hampir semua wilayah di Indonesia berstatus level 1– 3. Artinya, semua wajib PTM. Karena itu, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria.

”Pemda juga tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” tegasnya dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas Tahun 2022, Senin (3/1/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Siswa Wajib Mengikuti PTM Terbatas

Dia menuturkan, mulai semester kedua ini, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Tidak ada lagi dispensasi seperti tahun lalu ketika masih ada pilihan untuk belajar dari rumah atau sekolah. Kecuali dalam keadaan tertentu.

Pada hari pertama sekolah kemarin, 99 persen satuan pendidikan sudah bisa mengadakan PTM terbatas. Dari jumlah tersebut, sekitar 59 persen atau 264.704 sekolah sudah melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.

Jumeri tidak memerinci sekolah di daerah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan kuota PTM 100 persen. Namun, dia memastikan penerapannya sesuai dengan aturan yang di syaratkan dalam SKB empat menteri terbaru. Yakni, berada di wilayah PPKM level 1 dan 2.

Kemudian, lebih dari sekitar 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah di vaksin lengkap dan 50 persen lainnya telah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. ”Ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi lebih dari 33 juta siswa,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button