Berita

Joki Vaksin Tertangkap di Banjarmasin, Dijerat UU tentang Wabah Penyakit

KALTENG.CO – Seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin Covid-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasusnya kini di proses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur. Pelaku di jerat dengan Undang-Undang tentang wabah penyakit.

”Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana A. Martosumito. Bahkan, Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul. Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin. Sebab, hal itu perbuatan terlarang dan melanggar hukum.

”Berlaku jujurlah. Ayo silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin,” ujar Sabana di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut dia, di ibu kota Kalimantan Selatan itu, capaian vaksinasinya sangat bagus. Yakni sekitar 79 persen untuk suntikan dosis pertama per 5 Januari.

Seorang pria berinisial GR, 29, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur di amankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur.

Petugas vaksinator curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya di laporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk di amankan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.(tur)

Related Articles

Back to top button