BeritaTamiang LayangUtama

PPKM Level 4, Apel di Bartim Ditiadakan

TAMIANG LAYANG,kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Barito Timur meniadakan apel pagi dan sore bagi seluruh pegawai di setiap perangkat daerah. Hal tersebut tertuang melalui edaran Nomor 800/274/ ORG menindaklanjuti Instruksi Bupati Bartim Nomor 180/7/HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Semua kegiatan dibatasi termasuk apel dimasing – masing perangkat daerah,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bartim, Panahan Moetar, kemarin. Sekda mengingatkan, agar seluruh pegawai maupun non PHT, PHL bisa mematuhi. Kegiatan bisa kembali dilaksanakan setelah PPKM Level 4 berakhir atau tanggal 17 Agustus 2021.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya mengharapkan pegawai juga selalu waspada terhadap penularan Covid – 19 yang setiap harinya selalu terjadi penambahan kasus. Patuhi protokol kesehatan,” imbau sekda. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Bartim tersebut juga menambahkan, pada PPKM Level 4 yang diintruksikan ikut mengoptimalisasikan Posko Penanganan Covid – 19 di tingkat desa dan kelurahan. Semua pihak diajak bersama – sama membantu dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pada PPKM Level 4 juga memperketat aktivitas perdagangan. Batasan waktu sampai Pukul 20.00 WIB untuk pasar rakyat menyediakan kebutuhan pokok dengan pengunjung hanya 25 persen. Sedangkan diluar kebutuhan pokok hanya sampai 17.00 WIB termasuk warung makan, lapak jajanan, warung angkringan dan sejenisnya disarankan melayani pesan antar/ bungkus. Kemudian, petugas, pekerja, pangkas rambut atau salon yang bersentuhan dekat dengan konsumen, bisa beroperasional dengan wajib melakukan swab antigen satu kali seminggu dengan hasil negatif. (log/ens)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button