Utama

Anggota KPPS Yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota KPPS yang meninggal dunia dapat santunan Rp36 juta. Penyerahan bantuan itu dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro kepada pihak keluarga, Rabu (21/2/2024).

Seperti yang diberitakan sebelum, seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dikabarkan meninggal dunia. Korban diketahui bernama Ahmad Zein yang bertugas Tempat Pemungutan Usara (TPS) 62 yang terletak di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Diduga akibat kelelahan merupakan faktor penyebab korban meninggal dunia. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di RS Aisyiah Palangka Raya, pada Jumat (16/2/2024) dini hari lalu. 

Joko Anggoro mengatakan, penyaluran santunan ini merupakan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

“Pada hari kami memberikan bantuan kepada keluarga almarhum yang mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta,” ujarnya kepada awak media di kediaman korban.

Menindak lanjuti hal ini, pihaknya juga terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap jajarannya tersebut. Monitoring ini, dipastikannya, dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu pada 20 Maret 2024 mendatang.

“Penyaluran santunan itu sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button