Pulang PisauUtama

Aparatur di Pulang Pisau Diberi Pemahaman Konsep Pelaksanaan HAM


Untuk saling bertukar pikiran, pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan pelaksanaan program atau penilaian kabupaten/kota peduli HAM, perangkat daerah peduli HAM.
Selanjutnya laporan aksi HAM daerah ataupun pelaksanaan program Ranham di kabupaten pulang pisau serta langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.


Terakhir untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015-2019. “Dalam melaksanakan aksi HAM, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat,” kata Saripul.
Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat di ubah serta tidak dapat di cabut dalam keadaan apapun.


Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada batasan-batasan yang telah di tentukan atau di tetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
“Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang di miliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang di lahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya. (art)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button