Bachtiar Menolak Ditetapkan Sebagai Tersangka
PALANGKA RAYA-Pengacara senior Kalimantan Tengah (Kalteng), Bachtiar Effendi, menyebut, bahwa dirinya telah menerima surat penetapan tersangka dari Ditreskrimum Polda Kalteng tertanggal Rabu (24/2/2021) lalu. Selain surat penetapan sebagai tersangka tersebut, Bachtiar juga mengaku telah menerima surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (1/3/2021) nanti.
Menanggapi telah menerimanya dua surat dari penyidik tersebut, ia menegaskan akan melakukan perlawanan dengan tidak memenuhi pemanggilan dari penyidik, karena dirinya menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan.
“Perlawanan yang kami lakukan itu bisa bermacam-macam, bisa melalui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka atau mengajukan gugatan perdata terkait penyalahgunaan kekuasaan. Saya tegaskan menolak penetapan tersangka tersebut,” ucap Bachtiar, Jumat (26/2/2021).
Dalam perlawanan itu, ia akan mempertanyakan dari sisi mana perbuatan atau bukti apa yang bisa merubah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Ini betul-betul pendzaliman kepada pribadi saya dan mengganggu dunia profesi yang saya lakukan. Saya pastikan tidak akan memenuhi panggilan dari penyidik pada Senin nanti,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, hari ini juga kuasa hukumnya telah melaporkan MG dan kuasa hukumnya SH ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Mg dan SH diduga telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena telah mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya kepada publik.
“Dugaan kita mereka tidak berhak menyebarkan berita mendahului kepolisian. Yang berhak berbicara tentang status seseorang adalah penyidik kepolisian. Tindakan mereka menyebarkan ke media tentang status sebagai tersangka sangat bertolak belakang dengan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Senada, kuasa hukum Nizar Tanjung, menuturkan turut menolak penetapan tersangka atas kliennya. Menurutnya jika alat bukti tidak terpenuhi sesuai dengan KAUHP maka pihaknya berhak menyatakan penetapan tersangka bentuk pendzaliman maupun menyudutkan klien.
“Kita akan tempuh dengan gugatan praperadilan. Langkah lain melaporkan ke Propam Mabes Polri dan akan meminta perlindungan hukum dari Kompolnas selaku penilai kinerja kepolisian,” tutupnya. (oiq/uni)




