NASIONALUtama

Belum Genap Setahun, Denda Tipiring Prokes di Kota Ini Capai Rp 1,39 Miliar

KALTENG.CO – Para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) protokol kesehatan (prokes) harus membayar denda sesuai ketentuan hakim. Belum genap setahun sejak 14 September 2020 hingga 15 Juli 2021, tercatat sudah ribuan pelanggar dan miliaran rupiah denda terkumpul.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yani Setyawan mengungkapkan, 14 September-17 Desember 2020 ada 3.330 pelanggar tipiring hadir dalam sidang. Jumlah denda yang terkumpul Rp 359 juta. Sebanyak 3.174 pelanggar verstek (tidak hadir sidang).

Sementara itu, pada 14 Januari-15 Juli sidang tipiring di ikuti 9.865 pelanggar prokes. Dengan denda total senilai Rp 1,39 miliar. Sebanyak 7.807 pelanggar verstek.

Yani menegaskan, jumlah pelanggar prokes di Sidoarjo masih tergolong tinggi. Di mana kesadaran masyarakat Sidoarjo untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 masih rendah.

Padahal saat ini Sidoarjo kondisinya zona merah. Sebab jumlah kasus covid-19 masih mengalami lonjakan.

“Operasi yustisi bersama Polresta dan TNI terus kita lakukan. Memang masih banyak pelanggar dari perorangan ataupun warung kopi. Ada yang karena tidak pakai masker atau melanggar jam malam,” katanya.

Belakangan ini, imbuh Yani, ada tujuh warung kopi yang di sanksi karena melanggar jam malam. Tim Satgas Covid-19 bahkan menemukan puluhan botol miras seperti yang di temukan di salah satu warung di Kecamatan Sedati belum lama ini.

Sementara dalam sidang tipiring, Kamis (29/7/2021) di hadiri 140 dari 379 pelanggar. Sisanya 239 orang tidak hadir. (tur)

Related Articles

Back to top button