BeritaSampitUtama

Bupati Beri Kelonggaran Angkutan Pelabuhan Masuk Kota

SAMPIT,kalteng.co- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memberikan kelonggaran angkutan dari dan menuju Pelabuhan Sampit untuk beroperasi seperti biasa, khususnya untuk menjaga pasokan logistik selama bulan suci Ramadan hingga lebaran nanti.
“Kemarin saya sudah memanggil KSOP, Pelindo dan Kadishub untuk melakukan koordinasi terkait angkutan yang masuk kedalam Kota Sampit, maka saya berikan kelonggaran dulu kepada mereka selama bulan puasa ini hingga lebaran idul fitri,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor usai Safari Ramadan di Kecamatan Parenggean, Selasa (20/4/2021).

Berita terkait ——>> Ekspedisi Minta Kebijakan Angkutan Pengiriman Masuk Jalan Kota

Hal ini, lanjutnya, untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Halikinnor menjelaskan, kebijakan yang di buat pemerintah kabupaten itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak, yaitu untuk menjaga kondisi jalan-jalan di dalam Kota Sampit agar tidak cepat rusak. Namun setelah mendengar masukan sejumlah pihak dan berbagai pertimbangan, maka pemerintah kabupaten akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran kepada pihak angkutan khususnya selama bulan suci Ramadan ini.


“Setelah kami mendengar masukan dari sejumlah pihak, dan kami memberikan kelonggaran kepada angkutan dari dan menuju Pelabuhan Sampit kembali di perbolehkan beroperasi seperti biasa, tetapi kalau bisa mengurangi muatan agar beban yang di angkut tidak terlalu besar,” ucapnya
Mantan Sekda ini juga minta kepada pengusaha transportasi atau angkutan barang untuk bersama-sama untuk menjaga jalan dalam kota sampit agar terpelihara sehingga aktivitas perekonomian tetap berjalan.

Pengangkutan Barang Aempat di Alihkan ke Lain

“Saya sudah instruksikan agar kebijakan larangan untuk angkutan menuju pelabuhan evaluasi dan saya berikan kelonggaran untuk angkutan logistik dapat di perboleh untuk melewati jalan kota menuju pelabuhan,” tutup Halikin.
Keputusan Bupati tersebut menjawab polemik terkait kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk melintasi jalan-jalan dalam Kota Sampit mulai 13 April lalu. Kebijakan itu ternyata berdampak pada distribusi logistik karena truk dan kendaraan angkutan barang harus melintasi jalan dalam kota saat menuju maupun dari Pelabuhan Sampit.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Dinas Perhubungan sempat memberikan solusi dengan pembatasan muatan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan serta pengaturan waktu melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, namun opsi itu di nilai belum menjadi penyelesaian terbaik karena tetap menimbulkan biaya tinggi.
Imbas kebijakan tersebut meluas karena selain pasokan barang berkurang, kenaikan harga juga mulai terjadi.

Pengangkutan barang sempat di alihkan ke Pelabuhan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat dan imbasnya juga terhadap PT Dharma Lautan Utama memutuskan menghentikan sementara kapal mereka yang selama ini melayani kendaraan barang dari Semarang dan Surabaya menuju Pelabuhan Sampit, begitu juga sebaliknya. (bah/ans).

Related Articles

Back to top button