SAMPIT-KALTENG.CO, Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor merespon cepat banyaknya keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kabupaten Kotim.
“Saya menegaskan kemarin ada mis (kesalahan komunikasi; red) terkait peraturan daerah (Perda) miras tersebut. Saya sudah intruksikan paling lambat malam atau besok (hari ini) harus sudah dilaksanakan penertiban miras tersebut,” ujar Halikin saat konfirmasi Senin (29/3).
Menurutnya pemerintah Kabupaten Kotim sudah ada memiliki perda miras yaitu perda nomor 3 Tahun 2017, dan walaupun tidak ada perdanya tapi ada perundang-undangan yang lebih tinggi terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan miras ilegal dan tidak berizin harus ditertibkan.
“Tadi pagi saya sudah Panggil kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) karena intruksi saya sudah jelas beberapa waktu lalu, segera lakukan razia terhadap minuman keras, tetapi hingga hari ini belum dilakukan, makanya saya pangil lagi beliau,” terang Halikin.
Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Kotim ini juga mengatakan saat ini pihak Satpol PP sedang dalam tahap koordinasi. Diakuinya anggaran untuk penertiban memang tidak ada, sehubungan dengan adanya pemotongan anggaran untuk Covid-19, tetapi sudah dirinya intruksikan, walaupun anggaran tidak ada tetapi pengawasan dan penindakan terhadap miras harus dijalankan.
“Saya juga mengintruksikan kepala satpol PP segera berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan agar segera melakukan razia sehingga apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat dapat segera teratasi,” tutupnya. (bah/ans).