Kuala KurunUtama

Dua Bulan Edarkan Sabu, Akhirnya Dibekuk Juga

KUALA KURUN, kalteng.co-Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil membekuk LR (37), warga Kuala Kurun. Dia diduga sebagai pengedar  sabu dan sudah beropesasi selama dua bulan menjual barang haram tersebut.

Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan bandar sabu di Kota Kuala Kurun tersebut dilakukan pada Jumat, (23/4) sekira pukul 20.30 WIB.

“Kami mendapatkan barang bukti di rumah tersangka LR (37), 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 6,79 gram, berat bersih 2,19 Gram,” tutur Budi, Sabtu (24/4/2021).

Budi menambahkan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip pembungkus sabu, satu bundelan plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan berwarna putih, dua pipet kaca, satu kotak penyimpanan sabu warna hijau, satu plastik warna hitam, satu bong alat isap sabu, satu tas pinggang warna hitam merek Pollo Danny, satu lembar kertas almunium foil, uang tunai Rp 650.000, dan satu handphone merek OPPO warna merah.

“Pelaku LR ini baru 2 bulan mengeluti peredaran sabu. Dari pengakuan tersangka sabu di dapat dari LP Kasongan,” ujarnya. Dia menjelaskan, tersangka LR terancam di jerat  Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (okt)

Related Articles

Back to top button