Hakim Cek Langsung Tanah Sengketa di Hiu Putih

Ketiga orang tersebut mem-benarkan bahwa obyek tanah yang periksa dan di lihat majelis hakim sekarang ini memang merupakan tanah yang mereka gugat ke PN. Mereka juga menunjukan kepada majelis hakim batas batas tanah yang mereka miliki berdasarkan surat sertifikat tanah yang mereka punyai.
Sementara saat Ketua majelis hakim beralih bertanya kepada pihak tergugat yaitu, Madi Goningsius dan Untung. Kedua orang ini lang-sung menyangkal bahwa tanah yang diperiksa majelis hakim itu adalah objek yang dimaksud di dalam gugatan tersebut.“Bukan di sini bu tempatnya,” kata Madi Goningsius.
“Kalau obyeknya tidak sama, berarti di mana objeknya menurut tergugat satu objek perkara ini,” tanya hakim Etri lagi.“Jalan Arwana bu, se-kitar 2 kilo meter dari sini,” jawab Madi.“Jadi bukan di sini tempatnya?” ucao Etri memastikan lagi.“ Bukan bu,” tegas Madi yang dibenarkan oleh tergugat dua Untung.




