BeritaPalangka RayaUtama

Hakim Cek Langsung Tanah Sengketa di Hiu Putih

Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, ketua majelis ha-kim menyatakan bahwa pemeriksaan setempat telah cukup dilaksanakan. Dia juga mengatakan bahwa sidang kasus gugatan perdata Nomor 36/ Pdt.G/2021/PN.Plk ini akanakan mulai di-sidangkan perkaranya pada hari Kamis (8/7) nanti.“Agenda sidang adalah pembuktian dari pihak penggugat,” pungkasnya.

Seusai pemeriksaan, Madi Goningsius selaku pihak tergugat yang sempat diwawancarai mengatakan bahwa dalam pemeriksaan setempat tadi pihak penggugat mengatakan bahwa lokasi yang sekarang di tempati nya ini adalah tanah yang di klaim penggugat dan di sebut sebagai Jalan Arwana.Namun Madi menyangkal hal tersebut, dia mengatakan bahwa lokasi pemeriksaan setempat ini berada di jalan Hiu Putih.

“Kata penggugat lokasi ini sesuai sertifikatnya , tetapi kalau mau jujur baca lagi sertifikat nya. Kalau memang ditulis Jalan Arwana ya berarti di Jalan Arwana sana, bukan di sini,” kata Madi Goningsius.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button