BeritaPalangka RayaUtama
Hakim Cek Langsung Tanah Sengketa di Hiu Putih

Sementara di tambahkan oleh Untung, kalau di tempat tersebut tidak mungkin bisa dibuat sertifikat tanah. “Di sini kan masih wilayah HPH PT Pekayon, jadi gak mungkin ada yang bisa buat sertifikat tanah,” kata Untung yang dibenarkan oleh Madi Goningsius itu.
Sementara dari pihak penggugat, yakni Suratno, Suparno dan Dillar mengatakan menyerahkan penyelesaian perkara ini ke pihak Pengadilan.“Kami serahkan saja urusan ini ke PN Palangka Raya,” ujar Suratno kepada awak media. (sja/uni)




