Jaksa Banding atas Vonis Perkara Asusila

Dia menjelaskan, JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan pertimbangan hukum. Di antaranya, karena tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat dan terdakwa sudah empat kali melakukan tindak pidana.
Sekadar informasi, terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Selasa (8/9/2020) Pukul 18.00 WIB di kamar mandi belakang rumah di Desa Kalamus RT 01 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur pada saat anak korban Mel (16) sedang mandi di belakang rumah.
Pada saat Mel mandi, terdakwa mengintip sehingga timbul hasrat terdakwa. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam kolong kamar mandi dan melihat ada celah di bawah kamar mandi, lalu terdakwa mencolok kemaluan korban Mel menggunakan jarinya hingga korban kaget dan berteriak. (log/ala)



