Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Rusak, DPRD Kalteng Desak Pemprov Ambil Tindakan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang saat ini mengalami kerusakan parah akibat dilewati angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), menuai perhatian dari kalangan DPRD Kalteng.
Pasalnya, ruas jalan penghubung antar Kabupaten tersebut belum mendapatkan penanganan secara instensif yang mengakibatkan kerusakan semakin parah dan sulit dilewati oleh masyarakat.
“Kita mendesak agar Pemprov segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ruas jalan Palangka Raya – Gumas yang mengalami kerusakan parah akibat dilewati angkutan PBS,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan Infrastruktur, HM. Sriosako saat dikonfirmasi Kalteng.co, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, Pemprov Kalteng wajib menindaktegas PBS yang melintas di ruas jalan Palangka Raya – Gumas, mengingat Provinsi Kalteng sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS.
“Aturannya kan sudah ada, jadi Pemprov cukup menegakan aturan tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada PBS yang membandel. Apalagi ruas jalan Palangka Raya – Gumas tersebut diperuntukan bagi masyarakat dan bukan difungsikan sebagai jalan angkutan PBS. Hal tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan. Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, bahwa kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Gumas harus mendapat perhatiann khusus dari Pemprov Kalteng, sehingga keberadaan Perda nomor 7 tahun 2012 tidak sekadar menjadi formalitas.
“Perda dibuat dan disahkan untuk menjadi dasar pemerintah dalam mengatur sesuatu. Apabila Cuma dijadikan sebgaai formalitas dan tidak ditegakan, maka keberadaan Perda tersebut menjadi sia – sia saja. Sedangkan dibalik permasalahan kerusakan jalan Palangka Raya – Gumas, banyak masyarakat yang mengeluh serta membuat paradigma negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di Kalteng,” tandasnya.(ina)




