SAMPIT ,KALTENG.CO– Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengubah jam kerja bagi ASN di lingkungan pemkab setempat.
Kepala BKD , Alang Arianto menyebut penyesuaian jam kerja merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” ucapnya, Senin (12/4).
Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.